Layanan Legalisir Ijazah

Pelayanan Legalisir
- Syarat-syarat Legalisir
- Membawa foto copy ijazah
- Membawa ijasah asli
- Lama Waktu Penyelesaian Layanan
- Pelayanan Legalisir : 15 menit
- Setiap hari kerja Waktu : Pukul 07:00 s/d Pukul 12.00 WIB setiap jam kerja kecuali hari jumat pukul 07:00 s/d 11:00 WIB..
- Prosedur Penyelesaian Layanan
- Menyerahkan berkas legalisir
- Diurus sendiri atau dapat dikuasakan / secara kolektif
- Melalui tempat antri
II. Hasil Layanan
Hasil pelayanan yang akan diterima legalisir adalah foto copy ijazah yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.